TKDN PERTAMINA
TKDN atau Tingkat Kandungan dalam negeri mulai terdengar lagi mengingat pemerintah akan mewacanakan pada tahun-tahun mendatang untuk menfilter banyaknya perusahaan asing yang masuk di Indonesia agar meningkatkan kandungan atau komponen dalam negeri yang dimiliki bila memiliki perusahaan atau anak perusahaan di Indonesia.
Persyaratan utama yang harus dilengkapi untuk sertifikasi TKDN adalah:
Perusahaan harus sudah mempunyai IUI (Izin Usaha Industri) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian
Persyaratan Izin Usaha Industri (IUI) Tingkat Kota
Mengisi formulir permohonan, dilampiri :
- Fotocopy KTP pemohon
- Fotocopy NPWP
- Surat Izin dari pimpinan bagi anggota TNI, POLRI, PNS
- Fotocopy akte pendirian/perubahan perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV, FA, UD) dan khusus PT dilengkapi dengan Akte Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
- Fotocopy IMB
- Fotocopy Izin Gangguan/HO
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar