Jumat, 05 Juni 2020

TKDN PERTAMINA

TKDN PERTAMINA

TKDN atau Tingkat Kandungan dalam negeri mulai terdengar lagi mengingat pemerintah akan mewacanakan pada tahun-tahun mendatang untuk menfilter banyaknya perusahaan asing yang masuk di Indonesia agar meningkatkan kandungan atau komponen dalam negeri yang dimiliki bila memiliki perusahaan atau anak perusahaan di Indonesia.

Persyaratan utama yang harus dilengkapi untuk sertifikasi TKDN adalah:

Perusahaan harus sudah mempunyai IUI (Izin Usaha Industri) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian 

Persyaratan Izin Usaha Industri (IUI) Tingkat Kota 

Mengisi formulir permohonan, dilampiri :
  1. Fotocopy KTP pemohon
  2. Fotocopy NPWP
  3. Surat Izin dari pimpinan bagi anggota TNI, POLRI, PNS
  4. Fotocopy akte pendirian/perubahan perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV, FA, UD) dan khusus PT dilengkapi dengan Akte Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
  5. Fotocopy IMB
  6. Fotocopy Izin Gangguan/HO

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#tkdnbarang
#tkdnhulumigas 
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar