TKDN ALAT KESEHATAN
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong industri alat kesehatan dan farmasi untuk memenuhi permintaan masyarakat terhadap produk-produk kesehatan.
Saat ini, kebutuhan produk dari kedua sektor tersebut meningkat seiring penanganan wabah Covid-19.
“Industri alat kesehatan dan farmasi merupakan sektor yang masuk kategori high demand. Kondisi ini perlu dimanfaatkan dengan baik, untuk mewujudkan kemandirian Indonesia di sektor kesehatan dan farmasi,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam pertemuan virtual dengan Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI) dan Gabungan Pengusaha Farmasi, Kamis (14/5/2020).
Tingginya kebutuhan tersebut dapat dilihat dari jumlah obat-obatan maupun alat kesehatan yang telah digunakan untuk mengatasi pandemi Covid-19.
Menperin menyampaikan, hingga saat ini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menyalurkan sekitar 8 juta alat kesehatan seperti alat pelindung diri (APD), googles, sarung tangan medis, masker, alat rapid test, dan lainnya untuk penanganan wabah Covid-19. Selain itu, telah disalurkan juga 10 juta tablet obat-obatan dan vitamin.
Menperin menjelaskan, rata-rata Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari alat kesehatan sudah mencapai 25-90%.
Hal ini merupakan capaian positif yang harus dijaga sehingga sektor farmasi dan alat kesehatan dapat mengoptimalkan bahan baku yang berasal dari dalam negeri.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar